Kamis, 28 Agustus 2014



PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU 34.13806

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Komponen

1.     Lingkungan kerja adalah PT. Arsa Cipta Prima, SPBU 34.13806 Kampung Rambutan Jakarta Timur.
2.  Operator adalah Tenaga Kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806 yang bertugas melayani pengisian bbm bagi konsumen SPBU 34.13806.
3.  Advisor adalah tenaga kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806 yang bertugas mengawasi dan membimbing 3 S dan S.O.P kerja Operator.
4.  Marshall adalah tenaga kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806 yang bertugas melakukan pemanduan kendaraan konsumen dan menggantikan jadwal cuti Operator.
5.    Cleaner adalah pekerja yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapihan dan kenyamanan area SPBU.
6.     Security adalah tenaga kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806 yang bertugas menjaga keamanan dan kenyamanan area SPBU.
7.     Kasir adalah pekerja yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menerima setoran uang dari penjualan BBM perhari untuk selanjutnya menyetorkan ke rekening Bank Perusahaan.
8.    Logistik adalah pekerja yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap penebusan DO BBM serta sebagai penunjang dan pembantu umum dalam keperluan operasional dan rumah tangga SPBU.
9.   Administrasi adalah Pekerja yang bertanggung jawab terhadap administrasi tagihan pelanggan, pambukuan keuangan operasional, penjualan Oli dan Gas serta pekerjaan lain yang bersifat administratif dan keuangan.
10.  Foreman adalah atasan langsung yang membawahi dan bertanggung jawab atas tugas kerja Advisor, Operator, Kasir, Security ,Cleaner dan Admin sesuai dengan jadwal shift Foreman.
11.  Assistant Supervisor adalah wakil dari Supervisor yang merangkap Foreman.
12.  Supervisor adalah atasan Foreman dan seluruh karyawan yang ada di bawahnya, serta bertanggung jawab atas operasional SPBU selama 24 Jam.
13.  Pekerja yang bertugas sesuai jam shift opersional dinamakan pekerja shift, dalam hal ini Foreman, Kasir, Operator, Cleaner dan Security.
14.  Pekerja yang bertugas diluar jam shift operasional dinamakan pekerja non shift dalam hal ini ; Supervisor, Administrasi dan Logistik.


Pasal 2
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pekerja SPBU 34.13806 selama berada dalam lingkungan kerja, baik dalam keadaan bertugas atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar