PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU 34.13806
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Komponen
1. Lingkungan
kerja adalah PT. Arsa Cipta Prima, SPBU 34.13806 Kampung Rambutan Jakarta
Timur.
2. Operator
adalah Tenaga Kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806
yang bertugas melayani pengisian bbm bagi konsumen SPBU 34.13806.
3. Advisor
adalah tenaga kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806
yang bertugas mengawasi dan membimbing 3 S dan S.O.P kerja Operator.
4. Marshall
adalah tenaga kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806
yang bertugas melakukan pemanduan kendaraan konsumen dan menggantikan jadwal
cuti Operator.
5. Cleaner
adalah pekerja yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap kebersihan,
kerapihan dan kenyamanan area SPBU.
6. Security
adalah tenaga kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806
yang bertugas menjaga keamanan dan kenyamanan area SPBU.
7. Kasir
adalah pekerja yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menerima setoran uang dari
penjualan BBM perhari untuk selanjutnya menyetorkan ke rekening Bank
Perusahaan.
8. Logistik
adalah pekerja yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap penebusan DO BBM
serta sebagai penunjang dan pembantu umum dalam keperluan operasional dan rumah
tangga SPBU.
9. Administrasi
adalah Pekerja yang bertanggung jawab terhadap administrasi tagihan pelanggan,
pambukuan keuangan operasional, penjualan Oli dan Gas serta pekerjaan lain yang
bersifat administratif
dan keuangan.
10. Foreman
adalah atasan langsung yang membawahi dan bertanggung jawab atas tugas kerja
Advisor, Operator, Kasir, Security ,Cleaner
dan Admin sesuai dengan jadwal shift Foreman.
11. Assistant
Supervisor adalah wakil dari Supervisor yang merangkap Foreman.
12. Supervisor
adalah atasan Foreman dan seluruh karyawan yang ada di bawahnya, serta
bertanggung jawab atas operasional SPBU selama 24 Jam.
13. Pekerja
yang bertugas sesuai jam shift opersional dinamakan pekerja shift, dalam hal
ini Foreman, Kasir, Operator, Cleaner dan Security.
14. Pekerja
yang bertugas diluar jam shift operasional dinamakan pekerja non shift dalam
hal ini ; Supervisor,
Administrasi dan Logistik.
Pasal 2
Ketentuan
ini berlaku bagi seluruh Pekerja SPBU 34.13806 selama berada dalam lingkungan
kerja, baik dalam keadaan bertugas atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar