PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU
34.13806
BAB VI
PROSEDUR KERJA DAN
PENGUNDURAN DIRI
Pasal 1
Prosedur Kerja
a. Seluruh pekerja sesuai posisi dan tanggung jawabnya wajib
melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional (S.O.P) pada masing-masing
bagiannya.
b. S.O.P masing-masing bagian tercantum dalam buku panduan
pekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Pasal
2
Prosedur
Pengunduran Diri
a. Seluruh
Pekerja yang akan mengundurkan diri membuat surat permohonan tertulis yang
ditunjukan kepada Bagian HRD Perusahaan atau Yayasan Mitra Perusahaan Paling
Lambat 3 Minggu sebelum hari pengunduran diri yang dimaksud.
b. Bagi
Pekerja yang tidak memenuhi prosedur sebagaimana tercantum pada BAB VI Pasal 2
poin a, maka dalam hal ini perusahaan berhak mengurangi dan menghapus sebagian
atau keseluruhan tabungan pekerja yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar