Kamis, 28 Agustus 2014






PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU 34.13806


BAB VI
PROSEDUR KERJA DAN PENGUNDURAN DIRI

Pasal 1
Prosedur Kerja
a.     Seluruh pekerja sesuai posisi dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional (S.O.P) pada masing-masing bagiannya.
b.     S.O.P masing-masing bagian tercantum dalam buku panduan pekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Pasal 2
Prosedur Pengunduran Diri
a.     Seluruh Pekerja yang akan mengundurkan diri membuat surat permohonan tertulis yang ditunjukan kepada Bagian HRD Perusahaan atau Yayasan Mitra Perusahaan Paling Lambat 3 Minggu sebelum hari pengunduran diri yang dimaksud.
b.     Bagi Pekerja yang tidak memenuhi prosedur sebagaimana tercantum pada BAB VI Pasal 2 poin a, maka dalam hal ini perusahaan berhak mengurangi dan menghapus sebagian atau keseluruhan tabungan pekerja yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar