PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU 34.13806
BAB IV
KETENTUAN CUTI
Pasal 1
Hak Cuti
1. Hak
cuti diberikan bagi yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun dengan dihitung mulai
dari masa awal kontrak masa percobaan tiga bulan.
2. Hak
cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam 1 tahun dengan ketentuan tidak dapat
diuangkan serta bila telah masuk pada tahun berikutnya hangus bila masih
terdapat sisa cuti yang belum digunakan.
3. Diluar
cuti tahunan terdapat cuti menikah sebanyak 3 hari, menikahkan anak selama 2
hari, mengkhitankan anak selama 2 hari, Suami/istri, orang tua/mertua, anak
atau menantu meninggal dunia selama 2 hari dan Anggota keluarga lain dalam satu
rumah meninggal dunia selama 1 hari.
4. Pekerja
perempuan berhak memperoleh istirahat
(cuti) selama 1,5 bulan – atau kurang lebih 45 hari kalender - sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 bulan
sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
5. Bagi
pekerja Yayasan Mitra Perusahaan perizinan cuti diluar cuti tahunan diatur
langsung oleh Yayasan
yang menaunginya.
Pasal
2
Mekanisme
Pengajuan Cuti
1. Pegajuan
cuti di ajukan paling lambat 3 hari sebelum tanggal cuti.
2. Bagi
pekerja shift, pengajuan cuti juga harus mengajukan pekerja pengganti pada
jadwal yang bersangkutan selama tanggal cuti, Kecuali dalam hal cuti kedukaan
dapat diambil secara langsung.
3. Cuti dapat diambil secara
mendadak dengan persetujuan Supervisor dengan
syarat ada pekerja lain yang menggantikan
tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar