Kamis, 28 Agustus 2014




PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU 34.13806





BAB IV
KETENTUAN CUTI

Pasal 1
Hak  Cuti
1.     Hak cuti diberikan bagi yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun dengan dihitung mulai dari masa awal kontrak masa percobaan tiga bulan.
2.     Hak cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam 1 tahun dengan ketentuan tidak dapat diuangkan serta bila telah masuk pada tahun berikutnya hangus bila masih terdapat sisa cuti yang belum digunakan.
3.     Diluar cuti tahunan terdapat cuti menikah sebanyak 3 hari, menikahkan anak selama 2 hari, mengkhitankan anak selama 2 hari, Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia selama 2 hari dan Anggota keluarga lain dalam satu rumah meninggal dunia selama 1 hari.
4.     Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan – atau kurang lebih 45 hari kalender - sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
5.    Bagi pekerja Yayasan Mitra Perusahaan perizinan cuti diluar cuti tahunan diatur langsung oleh Yayasan yang menaunginya.


Pasal 2
Mekanisme Pengajuan Cuti

1.     Pegajuan cuti di ajukan paling lambat  3 hari sebelum tanggal cuti.
2.   Bagi pekerja shift, pengajuan cuti juga harus mengajukan pekerja pengganti pada jadwal yang bersangkutan selama tanggal cuti, Kecuali dalam hal cuti kedukaan dapat diambil secara langsung.
3.   Cuti dapat diambil secara mendadak dengan persetujuan Supervisor dengan syarat ada pekerja lain yang menggantikan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar