BAB VIII
SANKSI – SANKSI
Pasal 1
Sanksi Ringan
1. Teguran
langsung dari Foreman bagi yang melanggar untuk pertama kalinya.
2. Dibuatkan
Berita Acara Peristiwa (B.A.P) bagi yang melanggar untuk kedua kalinya.
Pasal 2
Sanksi Sedang
1. Mendapat
Surat Peringatan I (SP I) bagi yang melanggar untuk ketiga kali.
2. Mendapat
Surat Peringatan II (SP II) bagi yang melanggar untuk keempat kali.
Pasal 3
Sanksi Berat
1. Mendapat
Skorsing minimal selama 1 hari dan maksimal selama 7 hari kerja bagi yang telah
mengantongi SP II.
2. Putus
Hubungan Kerja (PHK).
Pasal 4
Sanksi Berat Khusus
1. Yang
dimaksud dengan sanksi berat khusus adalah jenis pelanggaran yang bila
dilakukan langsung mendapat sanksi Putus Hubungan Kerja (PHK).
2. Jenis
pelanggaran yang dikenakan Sanksi Berat Khusus adalah pelanggaran yang
tercantum dalam BAB V Pasal 2 ayat 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 serta pasal 3 ayat 3 dan 4 dalam aturan ini.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan ini,
dapat diputuskan oleh Supervisor dengan persetujuan Management Pusat PT. Arsa
Citra Prima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar