Kamis, 28 Agustus 2014





BAB VIII
SANKSI – SANKSI

Pasal 1
Sanksi Ringan
1.     Teguran langsung dari Foreman bagi yang melanggar untuk pertama kalinya.
2.     Dibuatkan Berita Acara Peristiwa (B.A.P) bagi yang melanggar untuk kedua kalinya.

Pasal 2
Sanksi Sedang
1.     Mendapat Surat Peringatan I (SP I) bagi yang melanggar untuk ketiga kali.
2.     Mendapat Surat Peringatan II (SP II) bagi yang melanggar untuk keempat kali.
Pasal 3
Sanksi Berat
1.     Mendapat Skorsing minimal selama 1 hari dan maksimal selama 7 hari kerja bagi yang telah mengantongi SP II.
2.     Putus Hubungan Kerja (PHK).

Pasal 4
Sanksi Berat Khusus
1.     Yang dimaksud dengan sanksi berat khusus adalah jenis pelanggaran yang bila dilakukan langsung mendapat sanksi Putus Hubungan Kerja (PHK).
2.     Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Berat Khusus adalah pelanggaran yang tercantum dalam  BAB V  Pasal 2 ayat  7, 8, 9, 10, 11 dan 12  serta pasal 3 ayat 3 dan 4 dalam aturan ini.



BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
Hal-hal yang belum diatur dalam  peraturan ini, dapat diputuskan oleh Supervisor dengan persetujuan Management Pusat PT. Arsa Citra Prima.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar