Kamis, 28 Agustus 2014



PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
                                                                       SPBU 34.13806



BAB VII
ETIKA INDIVIDU DAN SOSIAL

Pasal 1
Kerapihan
1.     Rambut selalu dalam keadaan tercukur rapi dan tidak gondrong, dengan batasan tidak boleh mengenai kerah baju, mengenai telinga dan atau mengenai alis mata.
2.     Kuku harus pendek dan bersih.
3.     Pakaian harus selalu terkancing, rapi, bersih dan tidak kusut.
4.     Bagi yang memiliki kumis dan jenggot harus tercukur rapi  dan tidak terlalu panjang dan lebat. Maksimal  panjang jenggot adalah 1 Cm.
5.     Memakai tas pinggang dengan rapi, diluar baju seragam serta menghadap ke depan.

Pasal 2
Etika Bermasyarakat
1.     Dilarang berteriak-teriak atau bertepuk-tepuk tangan di belakang ketika memesan makanan dan atau ketikan mengobrol.
2.     Dilarang membunyikan kendaraan dengan keras pada malam hari di area kanopi motor dan solar bagi operator yang membawa kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar