PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU
34.13806
BAB VII
ETIKA INDIVIDU DAN SOSIAL
Pasal 1
Kerapihan
1. Rambut
selalu dalam keadaan tercukur rapi dan tidak gondrong, dengan batasan tidak
boleh mengenai kerah baju, mengenai telinga dan atau mengenai alis mata.
2. Kuku
harus pendek dan bersih.
3. Pakaian
harus selalu terkancing, rapi, bersih dan tidak kusut.
4. Bagi
yang memiliki kumis dan jenggot harus tercukur rapi dan tidak terlalu panjang dan lebat.
Maksimal panjang jenggot adalah 1 Cm.
5. Memakai
tas pinggang dengan rapi, diluar baju seragam serta menghadap ke depan.
Pasal 2
Etika Bermasyarakat
1. Dilarang
berteriak-teriak atau bertepuk-tepuk tangan di belakang ketika memesan makanan
dan atau ketikan mengobrol.
2. Dilarang
membunyikan kendaraan dengan keras pada malam hari di area kanopi motor dan
solar bagi operator yang membawa kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar