PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU 34.13806
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Hak Pekerja
1. Mendapatkan
gaji sesuai kontrak kerja yang berlaku serta mendapat kenaikan gaji sesuai
ketentuan perusahaan setiap tahunnya.
2. Mendapatkan
Tunjangan Hari Raya.
3. Mendapatkan
fasilitas penunjang operasional kerja sesuai jabatan dan tugas masing-masing
bagian demi tercapainya hasil kerja yang baik.
4. Mendapatkan
insentif bulanan berdasarkan program
reward Pertamina
5. Mendapatkan uang lembur pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Tahun Baru Masehi.
6. Mengajukan
laporan, aduan atau komplain langsung kepada atasan langsung jika mendapati
permasalah yang menyangkut pekerjaan.
7. Bagi
Operator mendapatkan waktu istirahat dengan izin dan ketentuan dari Foreman
maksimal selama 30 menit tiap operator.
8. Mengajukan
tukar libur dengan ketentuan diatur
secara langsung oleh Foreman.
9. Mendapatkan
hak cuti sesuai ketentuan dalam peraturan ini.
10. Ketentuan
cuti diatur dalam bab tersendiri dalam tata tertib ini.
Pasal 2
Kewajiban Pekerja
1. Mematuhi
dan melaksanakan dengan baik seluruh aturan yang berlaku.
2. Mematuhi
dan menghormati atasan.
3. Menghormati
dan menghargai sesama rekan kerja, konsumen dan pengunjung SPBU serta penyewa (
pekerja bisnis lain ) di area SPBU.
4. Seluruh
Pekerja wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal kerja masing-masing jabatan yang
diatur dalam pasal tersendiri dalam aturan ini.
5. Bagi
Operator wajib mengikuti Beriefing minimal
10 menit sebelum pergantian shift.
6. Meminta
izin kepada Foreman jika berhalangan hadir selambat-lambatnya 4 jam sebelum
waktu masuk kerja serta mencari penggantinya.
7. Memberi
informasi kepada Foreman jika terlambat datang. Maksimal keterlambatan adalah
30 menit setelah pergantian shift, lebih dari itu operator yang bersangkutan
dilarang masuk kerja kecuali mendapat izin dari Foreman.
8. Pekerja Shift yang akan libur keesokan harinya diwajibkan
lembur menggantikan pekerja lain pada shift selanjutnya bila terjadi kekurangan
formasi jumlah pekerja.
9. Memakai
sepatu hitam seragam dan berkaos kaki
10. Bagi
Operator wajib membuka modal receh yang telah diberikan.
11. Menjaga
kebersihan area tugas, seperti dispenser, laci, kanopi dan pulau.
12. Menegur
langsung konsumen yang merokok atau menggunakan telepon seluler di area
pengisian bbm.
13. Menitipkan uang
penjualan kepada kasir minimal sebanyak 4 kali, kecuali bagi petugas
jaga di kanopi motor minimal 2 kali, dan bagi operator shift III minimal 3 kali
titipan.
14. Melaksanakan
dengan baik isi dari janji operator serta S.O.P yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar