Kamis, 28 Agustus 2014




PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU 34.13806



BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1
Hak Pekerja
1.     Mendapatkan gaji sesuai kontrak kerja yang berlaku serta mendapat kenaikan gaji sesuai ketentuan perusahaan setiap tahunnya.
2.     Mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
3.  Mendapatkan fasilitas penunjang operasional kerja sesuai jabatan dan tugas masing-masing bagian demi tercapainya hasil kerja yang baik.
4.     Mendapatkan insentif  bulanan berdasarkan program reward Pertamina
5.     Mendapatkan uang lembur pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Tahun Baru Masehi.
6.    Mengajukan laporan, aduan atau komplain langsung kepada atasan langsung jika mendapati permasalah yang menyangkut pekerjaan.
7.     Bagi Operator mendapatkan waktu istirahat dengan izin dan ketentuan dari Foreman maksimal selama 30 menit tiap operator.
8.     Mengajukan tukar libur dengan ketentuan diatur secara langsung oleh Foreman.
9.     Mendapatkan hak cuti sesuai ketentuan dalam peraturan ini.
10.  Ketentuan cuti diatur dalam bab tersendiri dalam tata tertib ini.

Pasal 2
Kewajiban Pekerja
1.     Mematuhi dan melaksanakan dengan baik seluruh aturan yang berlaku.
2.     Mematuhi dan menghormati atasan.
3.     Menghormati dan menghargai sesama rekan kerja, konsumen dan pengunjung SPBU serta penyewa ( pekerja bisnis lain ) di area SPBU.
4.    Seluruh Pekerja wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal kerja masing-masing jabatan yang diatur dalam pasal tersendiri dalam aturan ini.
5.     Bagi Operator wajib mengikuti Beriefing minimal 10 menit sebelum pergantian shift.
6.    Meminta izin kepada Foreman jika berhalangan hadir selambat-lambatnya 4 jam sebelum waktu masuk kerja serta mencari penggantinya.
7.    Memberi informasi kepada Foreman jika terlambat datang. Maksimal keterlambatan adalah 30 menit setelah pergantian shift, lebih dari itu operator yang bersangkutan dilarang masuk kerja kecuali mendapat izin dari Foreman.
8.  Pekerja Shift yang akan libur keesokan harinya diwajibkan lembur menggantikan pekerja lain pada shift selanjutnya bila terjadi kekurangan formasi jumlah pekerja.
9.     Memakai sepatu hitam seragam dan berkaos kaki
10.  Bagi Operator wajib membuka modal receh yang telah diberikan.
11.  Menjaga kebersihan area tugas, seperti dispenser, laci, kanopi dan pulau.
12.  Menegur langsung konsumen yang merokok atau menggunakan telepon seluler di area pengisian bbm.
13.  Menitipkan  uang  penjualan kepada kasir minimal sebanyak 4 kali, kecuali bagi petugas jaga di kanopi motor minimal 2 kali, dan bagi operator shift III minimal 3 kali titipan.
14.  Melaksanakan dengan baik isi dari janji operator serta S.O.P yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar