PERATURAN UMUM
PT. ARSA CITRA PRIMA
SPBU 34.13806
BAB V
LARANGAN – LARANGAN
Pasal 1
Pakaian
1. Dilarang
memakai pakaian kerja dengan nama bordir selain namanya sendiri
2. Bagi
Operator dilarang memakai sepatu selain berwarna hitam, bagi operator wanita
dilarang memakai sepatu ber hak tinggi.
Pasal 2
Etika Kerja
1. Seluruh Pekerja dilarang membawa dan mengaktifkan alat
komunikasi di area pengisian bbm (area losing) dan area kanopi (area kerja)
2. Dilarang
Makan di area kanopi.
3. Dilarang
berprilaku tidak sopan atau tidak menyenangkan kepada konsumen.
4. Dilarang
mengobrol dengan teman saat sedang melayani konsumen.
5. Dilarang melakukan kurang setor penjualan.
6. Dilarang mengajukan tukar libur lebih dari 2 (dua) kali
dalam satu bulan
7. Dilarang melakukan mogok kerja baik sendiri maupun
berkelompok yang dapat mengganggu operasional SPBU.
8. Dilarang
bekerja sama dengan konsumen atau
supir dalam hal berbuat curang yang merugikan pihak
– pihak tertentu.
9. Dilarang
memperjual belikan ticket / bon kepada konsumen.
10. Dilarang melayani transaksi menggunakan kartu debit /
kredit palsu atau curian atau temuan.
11. Dilarang melayani pengisian bbm bersubsidi kepada pihak
yang dilarang secara undang-undang dan atau peraturan pemerintah dan atau Peraturan
Pertamina.
12. Dilarang
melakukan tindakan yang berakibat pada kerugian salah satu dan atau beberapa
pihak.
Pasal
3
Etika
Perorangan
1. Dilarang
berkelahi dan atau berbuat gaduh dilingkungan kerja.
2. Dilarang
membuang sampah dan atau puntung rokok sembarangan.
3. Dilarang
mencuri, merusak atau menghilangkan seluruh fasilitas di SPBU.
4. Dilarang
bermain judi, minum minuman keras dan melakukan tindakan asusila di area SPBU.
5. Pada
area tertentu sesuai rambu-rambu yang ada, dilarang menggunakan helm, masker
dan atau kacamata hitam.
6. Wajib
menempatkan alas kaki dengan rapih diluar ruangan loker dan Musholla.
7. Wajib
membersihkan dan merapihkan peralatan makan dan minum ketika selesai
menggunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar